Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Sebagai bentuk sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah terkait dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Daerah Tulungagung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal di Kabupaten Tulungagung dengan peserta dari jajaran instansi Pemerintah Daerah Tulungagung, seperti Satpol PP dan Dinas Kominfo. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 17-18 Maret 2022 yang bertempat di Bukit Daun Hotel and Resort, Kediri. 

Acara dihadiri dan dibuka langsung oleh Drs. Sukaji, M.Si. selalu Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatannya beliau mengajak untuk seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk bersinergi kaitannya dengan pengumpulan informasi terkait dengan BKC ilegal yang ada di daerahnya. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengantar oleh Akhiyat Mujayin, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Blitar. Beliau juga menuturkan bahwa kegiatan pemberantasan BKC ilegal merupakan tanggung jawab bersama, sehingga antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah harus selalu bersinergi.

Menginjak acara inti pada hari pertama, Kusnul Arif selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, memberikan pemaparan materi terkait Identifikasi Pita Cukai. Kemudian di hari kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penggunaan Aplikasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) oleh Thomas Edi Purwanto dan Krisna Swanda selaku pegawai Bea Cukai Blitar. 

Aplikasi Siroleg merupakan integrasi sistem pengumpulan informasi rokok ilegal, pelaporan, dan penyebaran informasi berbasis web. Aplikasi ini merupakan bentuk kerjasama Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan program pemanfaatan DBHCHT. 


#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #stoprokokilegal #gempurrokokilegal



Posting Komentar