Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

CK-5 Pemasukan (Klik untuk memperbesar)



CK-5 Pengeluaran (Klik untuk memperbesar)

DESKRIPSI
  1. Terhadap Barang Kena Cukai yang dipindahkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan ke Pabrik/Tempat Penyimpanan lainnya, mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.
  2. Tidak dipungutnya cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud karena di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat ditimbun Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  3. PMBKC/CK-5 adalah pemberitahuan pengeluaran dan pemasukan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik/Tempat Penyimpanan ke Pabrik/Tempat Penyimpanan lainnya. Digunakan sebagai dokumen pelindung pengeluaran, pengangkutan dan pemasukan

PERSYARATAN
Merupakan pengusaha/importir Barang Kena Cukai yang memiliki NPPBKC
Dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang belum dipungut cukainya

BIAYA
Tidak dipungut biaya

JANJI LAYANAN
Pelayanan PMBKC/CK-5 paling lama 1 hari.

Posting Komentar