Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

BLITAR, 15 Januari 2019- Bea Cukai Blitar melaksanakan penindakan terhadap sebuah toko dan bangunan di Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang diduga sebagai tempat produksi rokok ilegal.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim P2 Blitar langsung bergerak menuju ke TKP. Disana kami menemukan Tembakau yang masih belum diolah/dicampur yang diduga diproduksi untuk dijual eceran. Selanjutnya, Tim kami melakukan pemeriksaan di dalam toko dan mendapati rokok merk LG2 natural dan rokok tanpa merk." Kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Mashari. (15/01/2019)

Dari penindakan tersebut Tim Bea Cukai Blitar menegah 4808 batang rokok; 22,45 kg tembakau iris; dan 3 buah alat linting rokok. Berdasarkan barang bukti tersebut kerugian negara ditaksir mencapai 705,2 ribu dan Nilai Barang sebanyak 3,15 juta.

"Dugaan awal sementara yaitu adanya indikasi menjalankan kegiatan produksi tanpa memiliki izin NPPBKC. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta. Selanjutnya kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini." Kata Kasubsi Intelijen, Thomas Edi Purwanto. (15/01/2019)

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai 

- Sri Mulyani Indrawati -

 (Menteri Keuangan) 


Posting Komentar