"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim P2 Blitar langsung bergerak menuju ke TKP. Disana kami menemukan Tembakau yang masih belum diolah/dicampur yang diduga diproduksi untuk dijual eceran. Selanjutnya, Tim kami melakukan pemeriksaan di dalam toko dan mendapati rokok merk LG2 natural dan rokok tanpa merk." Kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Mashari. (15/01/2019)
Dari penindakan tersebut Tim Bea Cukai Blitar menegah 4808 batang rokok; 22,45 kg tembakau iris; dan 3 buah alat linting rokok. Berdasarkan barang bukti tersebut kerugian negara ditaksir mencapai 705,2 ribu dan Nilai Barang sebanyak 3,15 juta.
"Dugaan awal sementara yaitu adanya indikasi menjalankan kegiatan produksi tanpa memiliki izin NPPBKC. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta. Selanjutnya kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini." Kata Kasubsi Intelijen, Thomas Edi Purwanto. (15/01/2019)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Posting Komentar