Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

[LAPORAN PENINDAKAN BEA CUKAI BLITAR] 

Melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebagai community protector. 

Sebagai bagian dari DJBC, Bea Cukai Blitar aktif dalam melakukan pengawasan khususnya di bidang penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

Januari s.d Maret 2022, Bea Cukai Blitar telah menerbitkan total 57 Surat Bukti Penindakan. Penindakan tersebut diperoleh melalui giat Operasi Pasar dan Cyber Patrol. 

Hasil Tembakau Ilegal yang berhasil ditegah yaitu 136.532 batang rokok ilegal dan 208 gram Tembakau Iris Ilegal. Selain itu, diamankan pula sebanyak 225 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal. Total Nilai Barang mencapai Rp. 61.176.200,- dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 102.089.944,- 

Barang Kena Cukai ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 


#stoprokokilegal #rokokilegalngilani #dulurbeceblitar #beacukaiblitar #beacukaimakinbaik


Posting Komentar