Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

[EKSISTENSI, AKTIFITAS, DAN RESPONSIBILITAS TERHADAP PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU]

Halo #dulurbeceblitar 

Tanggal 15 s.d 17 Maret 2022 #BeaCukaiBlitar telah melaksanakan kegiatan Eksistensi, Aktivitas, dan Responsibilitas Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berada di Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-6/BC/2011 tentang Profil Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau dalam rangka Pelayanan dan Pengawasan di Bidang Cukai.

Kegiatan yang dilaksanakan setiap triwulan ini, merupakan langkah Bea dan Cukai dalam memberikan asistensi pengusaha barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dalam menjalankan usaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaannya #BeaCukaiBlitar mengunjungi pengusaha rokok untuk melakukan pendataan yang selanjutnya digunakan untuk  updating informasi pengusaha BKC HT dalam Registrasi, Kapasitas dan Pengelolaan Perusahaan. Updating Informasi tersebut kemudian akan digunakan dalam Pemutakhiran Data Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.


#beacukaimakinbaik #wbk2022 #eksistensi #PengusahaRokok #BarangKenaCukai #HasilTembakau



Posting Komentar