Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Hallo #dulurbeceblitar kali ini bea cukai blitar lagi ngapain nih? 

So, kali ini Bea Cukai Blitar melaksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar ke toko-toko yang menjual Hasil Tembakau khususnya rokok. 

Pada kegiatan yang dilaksanakan tanggal 7 s.d. 9 Maret 2022 ini, Bea Cukai Blitar mengerahkan Tim yang terdiri dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan  Dukungan Teknis (PKC DT), Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP), dan Penindakan dan Penyidikan (P2). Sinergi ketiga seksi tersebut untuk mengoptimalkan peran Bea Cukai di bidang Pengawasan. 

Seksi PKC DT bertugas untuk memonitoring Harga Jual Eceran Rokok di Pasaran dengan melakukan pendataan merk, harga jual eceran,  jumlah persediaan, serta informasi yang terdapat pada pita cukai untuk setiap produk hasil tembakau pada masing-masing toko. 

Selain menjelaskan cara mengidentifikasi rokok ilegal. Seksi KIP memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal serta sanksi pidana dan administrasi yang menyertainya. 

Seksi P2 melakukan pengawasan dengan memastikan toko yang dikunjungi tidak menjual rokok ilegal. 

Diakhir kegiatan di setiap toko, dilakukan pelekatan stiker “STOP ROKOK ILEGAL” dengan harapan agar masyarakat tidak menjual, menawarkan ataupun mengkonsumsi rokok ilegal. 


#monitoring #harga #rokok #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #dulurbeceblitar

#zi #menujuwbk2022 #stoprokokilegal




Posting Komentar