Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Pengembangan Sumber Daya Manusia akan terus dilaksanakan oleh setiap organisasi karena pada dasarnya keberhasilan suatu organisasi dipegaruhi oleh orang-orang yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, pagi ini, KPPBC Tipe Pratama Blitar menyelenggarakan suatu rapat pengembangan Sumber Daya Manusia yang diberi nama P2KP (Program Peningkatan Keterampilan Pegawai). 
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bapak Adi Tjahyono yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi tentang adanya peraturan baru mengenai Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Peraturan ini perlu disampaikan kepada seluruh pegawai agar setiap pegawai mengerti dan paham serta mampu menjelaskan apabila ada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Rapat kali ini juga menghasilkan suatu keputusan untuk membuat surat pemberitahuan kepada pengguna jasa guna mempertegas aturan tersebut walaupun telah dilakukan penyuluhan sebelumnya.
Semoga dengan hasil yang didapat pada pagi ini dapat membawa manfaat bagi organisasi dan masyarakat.   

Posting Komentar