Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap aturan-aturan mengenai produksi Barang Kena Cukai. Hal ini dilakukan agar meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan membahayakan masyarakat dan keuangan negara.
Aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan adalah PMK No. 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya No. 156/PMK.04/2016. Dalam aturan ini menjelaskan bahwa setiap Pengusaha Pabrik diwajibkan untuk memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tentang Barang Kena Cukai yang selesai dibuat. Barang Kena Cukai yang selesai dibuat pun berbeda-beda pengertiannya untuk setiap jenis Barang Kena Cukai. Semua diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya.

Atas dasar perubahan aturan itulah, Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Blitar segera  menjalankan fungsi penyuluhannya dengan cara memberikan arahan mengenai perubahan tersebut agar para pengusaha pabrik di bawah ruang lingkup KPPBC Tipe Pratama Blitar paham dan mulai menjalankan kewajibannya tersebut sejak aturan ini berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016. Tim penyuluhan melaksanakan tugasnya menggunakaan teknik tatap muka, dimana penyuluhan dilakukan pada perwakilan dari 1 perusahaan dengan waktu yang berbeda. Teknik ini dianggap lebih efektif karena pengusaha pabrik dapat dengan leluasa mengajukan pertanyaan apabila belum paham mengenai isi dan maksud dari aturan tersebut. Pada kesempatan ini Tim Penyuluhan berhasil menemui perwakilan dari 15 Perusahaan. Semoga apa yang telah diupayakan dapat membuahkan hasil dan membuat Bea Cukai semakin Baik dan semakin baik lagi.      


Posting Komentar