Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)



 Blitar (10/09/2022)– Sinergi antara Bea Cukai Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar kali ini dilaksanakan dalam "Pagelaran Wayang Kulit" yang digelar di Pendopo Kecamatan Sutojayan. Dalam acara yang dilaksanakan pada Sabtu malam dan dihadiri oleh masyarakat Kecamatan Sutojayan tersebut, turut di sosialisasikan "Stop Rokok Ilegal" yang disampaikan oleh bea Cukai.

 "Kegiatan kita kali ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, mendukung program jaminan kesehatan, dst. Dimana manfaatnya akan kembali kepada bapak ibu sekalian" tutur Krisna Swanda Dwi Putra selaku Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai. 

Selain itu, masyarakat juga terus dihimbau akan bahaya rokok ilegal, dikarenakan rokok ilegal tidak diketahui keamanan bahan baku yang digunakan dalam pembuatannya. Sedangkan rokok resmi yang dilekati pita cukai telah dilakukan uji laboratorium diantaranya uji tar dan nikotin, dst. Sehingga lebih terjamin keamanannya. Diharapkan kegiatan sosialisasi yang dibalut dengan kesenian daerah ini dapat menjadikan masyarakat lebih memahami bahwa cukai rokok yang mereka bayar manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat. 

#stoprokokilegal #gempurrokokilegal #sinergi #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #wbk2022 #wayangkulit #taritradisional #desa #blitar

Posting Komentar