Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

 [SINERGI BEA CUKAI BLITAR DAN DPMD TULUNGAGUNG WUJUDKAN WARGA DESA PAHAM CUKAI]

        Sinergi Bea Cukai Blitar dan DPMD Tulungagung @dpmdtulungagung untuk wujudkan warga desa paham cukai terus berlanjut. 

        Kamis (18/08/2022) dilaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang ke-13 dari target sosialisasi kepada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. 

        Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Narita, Tulungagung kali ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat desa yang berasal dari Kecamatan Pakel, Tulungagung.

        "Rokok ilegal itu berbahaya. Bahan baku pembuatannya belum tentu aman. Jika rokok resmi telah dilakukan uji laboratorium, diantaranya uji tar dan nikotin. Pastikan Bapak/Ibu tidak mengkonsumsi rokok ilegal," terang Sutopo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

        Sutopo juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai.

        Selanjutnya, masyarakat diajak untuk menonton Video Iklan Layanan Masyarakat "ROKOK ILEGAL NGGILANI" yang dapat ditonton di Channel Youtube Bea Cukai Blitar.

https://youtu.be/gQnV5u9nPWg

        Selain menghibur, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya mengkonsumsi rokok ilegal.

#beacukaimakinbaik

#beacukaiblitar

#stoprokokilegal

#sosialisasi

#masyarakatdesa

#desa

#dpmd

#tulungagung 

#dulurbeceblitar

#rokokilegalngilani

#stoprokokilegal

#dbhcht2022

#sosialisasi

#pahamcukai



Posting Komentar