Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

    Blitar (21/04/2022)-Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai KPPBC TMP C Blitar mengadakan kegiatan PKP (Peningkatan Kompetensi Pegawai) dengan tema "Penghapusan Piutang Bea Masuk dan Cukai".

     Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tatacara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. Selain itu, dijelaskan pula Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-42/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.

    Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai yang rutin diselenggarakan setiap bulan ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai terkait peraturan yang ada sehingga dapat meningkatkan profesionalisme serta diperoleh hasil kinerja yang optimal.

#beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #beacukaimakinbaik #wbk2022 #piutang #penghapusanpiutang





Posting Komentar