Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Penetapan Tarif (Klik Untuk Memperbesar)


  • Penyesuaian Tarif (Klik Untuk Memperbesar)

  • DESKRIPSI
    • Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk mengajukan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagai dasar penghitungan besarnya cukai

  • PERSYARATAN
    1. Yang berhak mendapatkan pelayanan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah pabrik hasil tembakau yang telah mempunyai NPPBKC (nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
    2. Pengusaha Pabrik hasil tembakau mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau kepada Kepala KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau
    3. Pada saat mengajukan permohonan, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau wajib melampirkan:
      • a. Contoh kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang akan diproduksi;
      • b. Daftar HJE untuk merk-merk hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku;
      • c. Surat pernyataan di atas materei bahwa merk merk/desain kemasan yang dimohon penetapan HJE-nya tidak memiliki kesamaan merk/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh pengusaha pabrik atau importir lainnya.
    4. Pengusaha pabrik atau importir tidak boleh mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau merk baru dengan HJE lebih rendah dari HJE hasil tembakau yang dimiliki dan yang masih berlaku

  • BIAYA
    • Tidak dipungut biaya

  • JANJI LAYANAN
    • Pelayanan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau paling lama 3 (tiga) jam per merk, mulai dari pengajuan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala KPPBC.

Posting Komentar