Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Peraturan
Deskripsi
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-15/BC/2012Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayarkan atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-13/BC/2007Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2007Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea
Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.04/2009Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

Posting Komentar