Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

 Rabu (20/04/2022) - Sinergi Bea Cukai Blitar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek selenggarakan Bimbingan Teknis Penyampaian Informasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Hotel Aria Gajayana,  Malang. 

Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari Satpol PP dan Kebakaran serta Pejabat Pemda Trenggalek lainnya itu, dibuka oleh Yudy Sunarko, Asisten Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemda Trenggalek. 

Selanjutnya, Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar memberikan sambutan,

"Saya harap Pemda Trenggalek dapat melakukan pemetaan atas daerah yg marak beredar rokok ilegal, terutama di daerah dengan income perkapita yang rendah, karena daerah tersebut lebih berpotensi beredar rokok ilegal," jelas Akhiyat.

Acara inti disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Khusnul Arif, memaparkan materi terkait Identifikasi Pita Cukai 2022.  Kemudian dilanjutkan dengan Praktek penggunaan Aplikasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) oleh Krisna Swanda Dwi Putra, pelaksana Bea Cukai Blitar.

Acara yang merupakan bagian dari Program Penegakan Hukum DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dan Pemda sehingga rokok ilegal dapat diberantas peredarannya di masyarakat. 

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #stoprokokilegal #gempurrokokilegal





Posting Komentar