Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

[ LARANGAN MENERIMA PARSEL/BINGKISAN ATAU HADIAH LAINNYA] 

🔸️ Kepada Seluruh Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H serta melaporkan penolakan gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja.

🔸️Kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan, pemerasan atau suap kepada pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

🔸️Kepada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan kesaluran pengaduan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai nomor: 1500225.

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai selaku pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

#beacukaimakinbaik #dulurbeceblitar #tolakgratifikasi #antikorupsi #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik

Posting Komentar