Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Senin-Selasa, 19-20 Oktober 2015 dalam rangka meningkatkan pemberian informasi atau publikasi tentang keberadaan jalinan komunikasi DJBC berupa Pusat Kontak Layanan (Contact Center) Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai, tim dari unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Blitar telah melaksanakan kegiatan kehumasan berupa pemasangan banner dan penyebaran brosur/leaflet Bravo Bea dan Cukai 1500225. 


Hal ini dilakukan sebagai langkah intensif dalam penyebaran informasi mengenai Kontak Layanan (Contact Center) Bravo Bea dan Cukai kepada masyarakat yang lebih luas apabila ingin mengetahui informasi, layanan, ataupun pengaduan seputar kepabeanan dan cukai. 

Untuk pemasangan banner sendiri yaitu dilakukan di 8 titik pada 4 Kecamatan di Kabupaten Blitar, yaitu pada hari Senin : Kecamatan Selopuro dan Kecamatan Doko, hari Selasa : Kecamatan Wonodadi dan Udanawu. Sedangkan untuk penyebaran brosur/leaflet dilakukan dengan cara dititipkan kepada unit pemerintahan daerah setempat untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat atau siapapun yang ingin mendapatkan atau menyampaikan informasi seputar kepabeanan dan cukai.


(Subseksi KIP KPPBC TP Blitar)

 




Posting Komentar