Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Peraturan
Deskripsi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 198/PMK.010/2015

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/Kep/2/2004
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau



Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-40/BC/2014Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-40/BC/2014 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014Perubahan atas PMK nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai HT
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-43/BC/2009Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2011Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.011/2009Tarif Cukai hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.011/2010Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.011/2010Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.011/2010Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai hasil Tembakau
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-26/BC/2010Pelayanan Pita Cukai Terkait Pergantian Tahun Anggaran

Posting Komentar