Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti dikutip dari tribunnews.com, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa insentif pajak dari PP Nomor 69 tahun 2015 ini memang sudah ditunggu pemilik galangan kapal dan industri dalam waktu yang sudah cukup lama. "Judulnya panjang tapi pada intinya PP ini memberikan insentif yaitu PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi. Alhamdulillah PP nya sudah keluar berarti industri sudah bisa manfaatkan secara penuh" ujarnya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Pasal 1 PP ini menegaskan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
b. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
d. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, keempat jenis alat angkutan tertentu di atas juga tidak dikenakan PPN atas penyerahannya.
Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan. Infrastruktur transportasi yang belum memadai selama ini merupakan salah satu faktor mengapa rantai distribusi barang dan jasa di tanah air belum efisien. Hal ini menjadi disinsentif bagi para calon investor yang ingin menanamkan modalnya.

(Sumber : www.beacukai.go.id)

Posting Komentar