Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

 KONFERENSI PERS DAN ACARA SIMBOLIK PEMUSNAHAN

 
Pada hari Selasa, 3 November 2015, telah dilaksanakan Konferensi Pers mengenai Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan RI, Bapak Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bapak Heru Pambudi.

Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan pada acara tersebut merupakan Barang Hasil Penindakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan KPPBC Tipe Pratama Blitar.
Barang Hasil Penindakan dari KPPBC Tipe Pratama berupa ..... batang rokok polos dan .... karton rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukkannya. Perkiraan kerugian negara sebesar .... milyar rupiah.

Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai khususnya hasil tembakau yang melanggar Undang-Undang Cukai merupakan perlindungan terhadap Pelaku Usaha khususnya Para Pengusaha Hasil Tembakau Golongan III.
Pembakaran secara simbolik oleh Menkeu, Dirjen Bea Cukai dan Muspida Kota Malang
Menkeu, Dirjen Bea Cukai dan Kepala Kanwil DJBC Jatim II

PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN

Setelah acara Konferensi Pers dan Acara Simbolik Pemusnahan, Barang Hasil Penindakan tersebut dipindahkan ke lokasi pemusnahan di CV Tri Surya Plastik yang terletak di Lawang Kab. Malang.


(Subseksi KIP KPPBC TP BLITAR)

Posting Komentar