Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Bea Cukai Blitar sudah melaksanakan pencacahan pita cukai tepatnya pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2023

Hmm.., Apasih Pencacahan pita cukai itu?

Yuk Cari tahu di video diatas!!

.

.

.

Oiya #dulurbeceblitar

Pita Cukai yang dilekatkan pada produk Barang Kena Cukai merupakan tanda bahwa produk tersebut telah dilunasi cukainya

Objek Barang Kena Cukai di Indonesia saat ini ada tiga, yaitu:

1. Etil Alkohol

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (Vodka, Whiskey, Gin, Soju, Wine, Sake, Tequila, dst)

3. Hasil Tembakau (Sigaret, Cerutu, Tembakau Iris, Rokok Daun, Rokok Elektrik, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)

#pitacukai2023 #beacukaiblitar #beacukaimakinbaik #pencacahanpitacukai #KunjunganLapangan  #barangkenacukai #rokok #gempurokokilegal



Posting Komentar