Blitar (08/09/2022) — Dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022, Bea Cukai Blitar mengadakan kegiatan Internalisasi Standar Layanan dan Program Anti Gratifikasi kepada seluruh PPNPN di lingkungan kerjanya.
Bertempat di Aula KPPBC TMP C Blitar, Herlambang Wicaksono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, memberikan materi terkait jenis layanan dan standar layanan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP C Blitar serta standar layanan yang harus dimiliki oleh seluruh PPNPN.
Tidak hanya itu, seluruh PPNPN juga dibekali dengan materi anti gratifikasi yang merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian WBK.
Kegiatan internalisasi ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan seluruh unsur dan pihak baik pegawai maupun PPNPN di KPPBC TMP C Blitar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Perubahan ke arah lebih baik harus terus dilakukan. Perubahan ini tidak hanya dilakukan oleh pegawai saja, tetapi seluruh unsur organisasi juga harus terlibat termasuk PPNPN.”
#beacukai
#beacukaiblitar
#makinbaik
#kitabisalebihbaik
#wbk2022
#antigratifikasi
Posting Komentar