Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Blitar, Jawa Timur – Bea Cukai Blitar bersama Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemda Trenggalek, bersinergi mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di 6 kecamatan, Kabupaten Trenggalek. Moch. Arif Setijo Noegroho selaku Kepala KPPBC TMP C Blitar mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut diadakan demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengetahuan mengenai barang kena cukai illegal. “Ini adalah bentuk kepedulian Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam mengedukasi masyarakat agar mereka  paham tentang peraturan cukai beserta sanksi-sanksinya. Karena, Masih banyak kami temukan barang kena cukai ilegal khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol di kawasan pesisir pantai Trenggalek.” Ujarnya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut dimulai dari tanggal 12 Maret 2019 di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2019 di Balai Desa Suruh, Kecamatan Suruh. Dan yang ketiga, pada tanggal 19 Maret 2019 di Balai Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Tri hanggono Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Blitar, didapuk sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Selanjutnya, sosialisasi diadakan di Kantor Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan pada tanggal 21 Maret 2019, Balai Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak pada tanggal 26 maret 2019 serta Kantor Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan pada tanggal 28 Maret 2019. Dalam tiga sosialisasi terakhir narasumber diwakili oleh Hendro Trisulo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Blitar. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pedagang rokok eceran, para perokok, kepala desa, camat, danramil serta kapolsek setempat.

Melalui sosialisasi tersebut harapan kedepan semua pihak dapat bersinergi dalam memberantas barang kena cukai illegal di Kabupaten Trenggalek. ”Kami harap melalui sosialisasi ini dapat menekan peredaran barang kena cukai illegal di Kabupaten Trenggalek. Kami menghimbau sekali lagi kepada masyarakat apabila menemukan oknum-oknum yang memperjualbelikan rokok illegal dapat melaporkan langsung kepada Bea Cukai Blitar via telepon, email social media atau datang langsung ke kantor, kami akan tindak lanjuti secepat mungkin.” Pungkas Arif.  



Posting Komentar