Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Blitar, Jawa Timur – Rabu, 20 Maret 2019 Bea Cukai Blitar kembali adakan In-house Training terkait PMK-94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memliki izin kepada para pengguna jasa di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh sebanyak 12 orang perwakilan dari pengusaha BKC di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.

Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung. “Ini adalah kegiatan In-House Training kedua yang diadakan di Tahun 2019, kami harap para admin perusahaan dapat lebih memahami tentang kewajiban pencatatan apa saja yang harus dilakukan. ” Ungkap Tri Hanggono Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Blitar.

Acara dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama pemaparan materi ditujukan kepada admin pabrik yang mengelola hasil tembakau sedangkan sesi kedua ditujukan kepada para penyalur minuman mengandung etil alkohol. "Sama seperti In-house Training yang pertama KPPBC Blitar memberikan apresiasi kepada para admin melalui piagam penghargaan, karena mereka sudah bersedia hadir dan belajar mengenai kewajiban melakukan pencatatan ini," Pungkas Nugroho.

Posting Komentar