Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Rabu, 9 Januari 2019, telah terbit hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar atas terdakwa pengedar rokok ilegal, dengan inisal AS, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 33.744.000 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch. Arif Setijo Noegroho  mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya atas terdakwa AS tahun 2018 lalu. “Pada hari Kamis (13/09) petugas Bea Cukai Blitar melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan menemukan seseorang  yang diduga merupakan penjual eceran keliling (sales) rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Blitar,” ungkap Arif.

Dari kegiatan di lapangan didapatkan posisi sales dan dilakukan pengintaian terhadap sales dari awal bergerak (rumah gudang) sampai keluar untuk melaksanakan proses transaksi jual beli. Dari pengintaian yang dilakukan, setelah dipastikan sales membawa dan mengedarkan rokok ilegal petugas bea cukai blitar memutuskan melakukan penegahan. Atas hal itu petugas bea cukai blitar meminta untuk ditunjukkan rumah/gudang penyimpanan rokok ilegal lainnya . Dengan didampingi ketua lingkungan setempat dan polisi, bea cukai blitar melaksanakan pengecekan di dalam gudang penyimpanan rokok. Ditemukan 30 bal rokok jenis skm tanpa dilekati pita cukai dan dilakukan pengamanan atas barang hasil penindakan beserta terduga pelaku.

“Kedepannya, kami berkomitmen untuk semakin gencar dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Di tahun 2019 ini operasi pasar dan patroli darat akan kami tingkatkan dan lakukan secara menyeluruh. Semoga dari putusan hakim ini menambah semangat kerja kami untuk berantas peredaran rokok ilegal.” Ungkap Arif.

Posting Komentar