Rabu, 9 Januari 2019, telah terbit hasil
putusan Pengadilan Negeri Blitar atas terdakwa pengedar rokok ilegal, dengan inisal
AS, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 33.744.000
(tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Terdakwa AS
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan,
menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati
pita cukai”.
Dalam keterangan tertulisnya,
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan kronologi penindakan yang telah
dilakukan oleh jajarannya atas terdakwa AS tahun 2018 lalu. “Pada hari Kamis (13/09)
petugas Bea Cukai Blitar melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan menemukan
seseorang yang diduga merupakan penjual
eceran keliling (sales) rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Karanggayam,
Kabupaten Blitar,” ungkap Arif.
Dari kegiatan di lapangan didapatkan
posisi sales dan dilakukan pengintaian terhadap sales dari awal bergerak (rumah
gudang) sampai keluar untuk melaksanakan proses transaksi jual beli. Dari
pengintaian yang dilakukan, setelah dipastikan sales membawa dan mengedarkan rokok
ilegal petugas bea cukai blitar memutuskan melakukan penegahan. Atas hal itu
petugas bea cukai blitar meminta untuk ditunjukkan rumah/gudang penyimpanan rokok
ilegal lainnya . Dengan didampingi ketua lingkungan setempat dan polisi, bea
cukai blitar melaksanakan pengecekan di dalam gudang penyimpanan rokok.
Ditemukan 30 bal rokok jenis skm tanpa dilekati pita cukai dan dilakukan
pengamanan atas barang hasil penindakan beserta terduga pelaku.
“Kedepannya, kami berkomitmen untuk
semakin gencar dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Di tahun 2019
ini operasi pasar dan patroli darat akan kami tingkatkan dan lakukan secara menyeluruh.
Semoga dari putusan hakim ini menambah semangat kerja kami untuk berantas
peredaran rokok ilegal.” Ungkap Arif.
Posting Komentar