"Patroli kali ini dilakukan dalam rangka kegiatan patroli darat. Kali ini kami menegah BKC MMEA golongan B merk Tomy Stanley dan Bintang Kuntul. Minol tersebut ditemukan dalam keadaan polosan atau tidak dilekati pita cukai." kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Mashari (10/01/2019).
Total tegahan Bea Cukai Blitar pada patroli hari Kamis tersebut sebanyak 122 botol. Berdasarkan barang bukti tersebut total kerugian negara mencapai 3,71 juta dengan nilai barang sebanyak 4,88 juta.
"BKC MMEA tersebut kami amankan untuk menegakkan pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjulan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara 1 s.d 5 tahun dan/atau denda administrasi 2 s.d 10 kali nilai cukai (kerugian negara) yang seharusnya dibayar." kata Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi (10/01/2019).
Untuk selanjutnya, KPPBC TMP C Blitar akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Posting Komentar