Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Peraturan
Deskripsi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.04/2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.04/2016Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat

Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2008Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2008Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai





Posting Komentar