Peraturan Pembukuan dan Pencatatan Peraturan Pembukuan dan Pencatatan Bea Cukai Blitar 10.27 A+ A- Print Email Peraturan Deskripsi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.04/2018 Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.04/2016Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2008Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2008Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai
Posting Komentar