Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Peraturan
Deskripsi
Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.04/2016Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2008Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2008Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.04/2018 
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Posting Komentar