Dalam rangka komitmen Bea Cukai untuk
memberantas peredaran rokok ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar bekerja
sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Blitar mengadakan
Sosialisasi Pemberantasan Rokok ilegal. Bertempat di aula Disperindag Kab.
Blitar acara diadakan pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2019 dan dihadiri oleh 32
undangan terdiri dari perwakilan Satpol PP di tiap Kecamatan di Kabupaten
Blitar serta Yayasan lembaga Konsumen Indoensia atau YLKI.
Pada hari pertama, acara berfokus
pada materi yang disampaikan oleh Thomas Edi Purwanto selaku Kepala Subseksi
Intelijen KPPBC TMP C Blitar. Beliau menyampaikan tentang jenis-jenis rokok ilegal,
sanksi apabila memperjualbelikannya serta praktek langsung tata cara pengidentifikasian
rokok polos, pita cukai asli, palsu, bekas, salah peruntukan atau salah
personalisasi.”Kami sangat berharap sinergi ini dapat berjalan secara berkelanjutan
sehingga tentunya dapat mempererat kerjasama antar instansi. Rencana kedepan akan
dibuat grup online yang terdiri dari instansi
yang hadir disini agar pertukaran data atau informasi terkait peredaran rokok ilegal
dapat didapatkan secara real-time,
sehingga nantinya dapat dilakukan penindakan dengan cepat.” Pungkasnya.
Di hari kedua acara dilanjutkan
dengan peninjauan lapangan oleh Bea Cukai Blitar, Disperindag Kab. Blitar,
Satpol PP Kab. Blitar, dan YLKI. Acara tersebut bertujuan untuk mengetahui
kondisi langsung dilapangan terkait peredaran rokok illegal di Kab. Blitar.
Berfokus di tiga kecamatan yakni Wonodadi, Udanawu dan Ponggok, Bea Cukai
Blitar diwakili oleh Himba Siswoko, selaku Kasubsi Penindakan dan Sarana
Operasi, mempraktekkan langsung tata cara pengidentifikasian pita cukai
menggunakan sinar UV.”Tak hanya melakukan pengecekan terhadap rokok yang dijual
namun kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali
memperdagangkan rokok ilegal, karena untung tidak seberapa namun sanksinya
sangat berat.” Ujar Himba.
Posting Komentar