Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)



Dalam rangka komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi Pemberantasan Rokok ilegal. Bertempat di aula Disperindag Kab. Blitar acara diadakan pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2019 dan dihadiri oleh 32 undangan terdiri dari perwakilan Satpol PP di tiap Kecamatan di Kabupaten Blitar serta Yayasan lembaga Konsumen Indoensia atau YLKI.


Pada hari pertama, acara berfokus pada materi yang disampaikan oleh Thomas Edi Purwanto selaku Kepala Subseksi Intelijen KPPBC TMP C Blitar. Beliau menyampaikan tentang jenis-jenis rokok ilegal, sanksi apabila memperjualbelikannya serta praktek langsung tata cara pengidentifikasian rokok polos, pita cukai asli, palsu, bekas, salah peruntukan atau salah personalisasi.”Kami sangat berharap sinergi ini dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga tentunya dapat mempererat kerjasama antar instansi. Rencana kedepan akan dibuat grup online yang terdiri dari instansi yang hadir disini agar pertukaran data atau informasi terkait peredaran rokok ilegal dapat didapatkan secara real-time, sehingga nantinya dapat dilakukan penindakan dengan cepat.” Pungkasnya.

Di hari kedua acara dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh Bea Cukai Blitar, Disperindag Kab. Blitar, Satpol PP Kab. Blitar, dan YLKI. Acara tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi langsung dilapangan terkait peredaran rokok illegal di Kab. Blitar. Berfokus di tiga kecamatan yakni Wonodadi, Udanawu dan Ponggok, Bea Cukai Blitar diwakili oleh Himba Siswoko, selaku Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi, mempraktekkan langsung tata cara pengidentifikasian pita cukai menggunakan sinar UV.”Tak hanya melakukan pengecekan terhadap rokok yang dijual namun kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak sekali-sekali memperdagangkan rokok ilegal, karena untung tidak seberapa namun sanksinya sangat berat.” Ujar Himba.

Posting Komentar