Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

BLITAR, 6 Oktober 2016
Pagi ini KPPBC TIPE PRATAMA BLITAR mengadakan sosialisasi Perizinan NPPBKC bagi Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol. Acara ini berlangsung di Aula KPPBC TIPE PRATAMA BLITAR dengan mengundang kurang lebih 11 Pengusaha Tempat Hiburan Karaoke. Sayangnya dari 11 undangan yang disebar hanya 7 undangan saja yang dipenuhi oleh Pengusaha Tempat Hiburan Karaoke di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. 
Secara keseluruhan peserta sosialisasi merasa antusias dengan materi yang diberikan oleh Bapak Adi Tjahyono selaku Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. Mereka merasa perlu akan pengetahuan tentang kepemilikan NPPBKC bagi pengusaha Tempat Hiburan Karaoke yang menjual BKC berupa MMEA agar apabila sewaktu-waktu dilaksanakan sidak oleh Bea dan Cukai, outlet miliknya dapat menunjukkan surat-surat yang lengkap dan tidak mendapatkan sanksi.
Acara pada hari ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang merugikan instansi dan undangan. Kami berharap semoga sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat
dan membuat BEACUKAI SEMAKIN BAIK! 

Posting Komentar