Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Blitar - Bea Cukai Blitar turun ke toko dan kios yang menjual produk hasil tembakau khususnya rokok di Kab. Trenggalek-Bendungan, Kab. Tulungagung-Karangrejo -Pakel-Tulungagung dan Kab. Blitar-Kanigoro.


Kegiatan pada tanggal 11 s.d. 12 September 2023 tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) periode triwulan III.


Kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) merupakakn kegiatan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan harga jual eceran per batang atau gram atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. 


Hasil akhir penelitian ini akan digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha atau importir hasil tembakau.
Data perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.

#pemantauanhtp #beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #wbk2023

 




 

Posting Komentar