Blitar, Jawa Timur – Bea Cukai Blitar bersama Bagian Administrasi Perekonomian
dan Sumber Daya Alam Pemda Trenggalek, bersinergi mengadakan Sosialisasi
Ketentuan di Bidang Cukai di 6 kecamatan, Kabupaten Trenggalek. Moch. Arif
Setijo Noegroho selaku Kepala KPPBC TMP C Blitar mengungkapkan bahwa sosialisasi
tersebut diadakan demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pengetahuan mengenai barang kena cukai illegal. “Ini adalah bentuk kepedulian
Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam mengedukasi masyarakat agar mereka paham tentang peraturan cukai beserta
sanksi-sanksinya. Karena, Masih banyak kami temukan barang kena cukai ilegal khususnya
Minuman Mengandung Etil Alkohol di kawasan pesisir pantai Trenggalek.” Ujarnya.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan
di bidang cukai tersebut dimulai dari tanggal 12 Maret 2019 di Balai Desa
Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2019 di Balai
Desa Suruh, Kecamatan Suruh. Dan yang ketiga, pada tanggal 19 Maret 2019 di
Balai Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Tri hanggono Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Blitar, didapuk sebagai
narasumber dalam sosialisasi tersebut. Selanjutnya, sosialisasi diadakan di
Kantor Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan pada tanggal 21 Maret 2019, Balai Desa
Bendoagung, Kecamatan Kampak pada tanggal 26 maret 2019 serta Kantor Desa
Dompyong, Kecamatan Bendungan pada tanggal 28 Maret 2019. Dalam tiga
sosialisasi terakhir narasumber diwakili oleh Hendro Trisulo selaku Kepala
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Blitar. Sosialisasi
tersebut dihadiri oleh para pedagang rokok eceran, para perokok, kepala desa,
camat, danramil serta kapolsek setempat.
Melalui sosialisasi tersebut
harapan kedepan semua pihak dapat bersinergi dalam memberantas barang kena
cukai illegal di Kabupaten Trenggalek. ”Kami harap melalui sosialisasi ini dapat
menekan peredaran barang kena cukai illegal di Kabupaten Trenggalek. Kami menghimbau
sekali lagi kepada masyarakat apabila menemukan oknum-oknum yang
memperjualbelikan rokok illegal dapat melaporkan langsung kepada Bea Cukai
Blitar via telepon, email social media atau datang langsung ke kantor, kami
akan tindak lanjuti secepat mungkin.” Pungkas Arif.
Posting Komentar