Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Gambar 1.1 rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk
BLITAR, 15 Maret 2019- Bea Cukai Blitar telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Pasar pada 25 s.d 28 Februari 2019 dan 11 s.d. 15 Maret 2019. Kegiatan kali ini difokuskan di wilayah Kab./Kota Blitar dan Kab. Tulungagung.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Blitar turut mengedukasi masyarakat tentang larangan menjual dan menyimpan rokok ilegal dengan menjelaskan secara lisan dan menempelkan stiker tentang peringatan hukuman menyimpan dan menjual rokok ilegal yaitu ancaman hukuman 1 s.d. 5 tahun penjara dan/atau denda 2 s.d. 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (Undang-Undang No. 39/2007 tentang cukai).

Gambar 1.2 Stiker peringatan larangan menyimpan dan menjual rokok ilegal
Gambar 1.3 Perugas Bea Cukai sedang menempel stiker peringatan larangan menyimpan dan menjual rokok ilegal di toko yang menjadi target operasi


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Mashari, mengungkapkan bahwa dari kegiatan operasi pasar tersebut bea cukai menegah Barang Kena Cukai(BKC) Hasil Tembakau jenis SKM dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL) yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk. Total tegahan BKC ilegal pada dua operasi pasar tersebut sebanyak 164.113 batang SKM dan 21 botol HPTL(Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).

Gambar 1.4 Petugas Bea Cukai menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan menyimpan dan menjual rokok ilegal

"Berdasarkan barang bukti tersebut total kerugian negara mencapai 62,3 juta dengan nilai barang  sebanyak 120,3 juta. Selanjutnya, Kami akan melaksanakan penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini." Kata Kasubsi Intelijen, Thomas Edi Purwanto.(15/03/2019)
Gambar 1.5 Petugas Bea Cukai sedang melaksanakan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



“Perlindungan terbaik bagi pemberantasan korupsi adalah lindungan dari masyarakat” 

- Laode M Syarif -

 (Pimpinan KPK) 


Posting Komentar