Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Selasa, 26 November 2019, Bea Cukai Blitar mengadakan acara bertajuk Focus Group Discussion dengan tema Sinergitas Perencanaan Pemanfaatan DBHC-HT 2020 dan Pengenalan Aplikasi Pelaporan Rokok Ilegal. Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Kanwil DJBC Jatim II yang juga menjadi narasumber dalam acara kali ini. Tamu yang hadir terdiri dari instansi pemerintah di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Kab. Tulungagung serta Kab. Trenggalek yang khusus menangani Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tak lupa, Bea Cukai Blitar turut mengundang Satpol PP serta staf dari beberapa kecamatan di Kab. Blitar dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberantasan rokok ilegal. 
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 
Bertempat di aula KPPBC TMP C Blitar, jumlah undangan yang hadir mencapai 27 orang perwakilan dari tiap-tiap instansi. Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor KPPBC TMP C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho. Beliau menyampaikan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah bersedia hadir dalam acara kali ini.”Ini merupakan momen yang istimewa karena merupakan kali pertama Bea Cukai Blitar mengadakan Focus Group Discussion bersama Pemerintah Daerah. Harapan kami ada poin yang dapat diambil dari diskusi ini terutama dalam pemanfaatan DBHC-HT tahun 2020. Dengan prinsip sinergitas, kepercayaan dan profesionalitas kami yakin dana tersebut dapat difungsikan dengan baik.”ucapnya
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 
Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan acara inti yakni forum diskusi yang dipimpin oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan, Moch. Ayub Yanuar Pribadi sebagai moderator. Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yg pertama Hendro Trisulo selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Blitar. Beliau menyampaikan terkait pemanfaatan DBHC-HT di pemerintahan daerah. Dalam forum tersebut tiap instansi dipersilahkan untuk menyampaikan usulan serta rencana penggunaan dana tersebut di tahun 2020 mendatang, tentunya dengan sinergi yang baik bersama Bea Cukai Blitar.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 
Narasumber kedua yakni Wijang Abdillah selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJBC Jatim II yang menjelaskan terkait Aplikasi SIROLEK.”Dengan adanya aplikasi maka sangat memudahkan para pengumpul informasi dalam hal ini pemerintahan di level kecamatan dan satpol pp setempat untuk menyampaikan info terkait rokok ilegal secara real time kepada kami. Dengan begitu bisa dapat dengan cepat dianalisis dan kami tindaklanjuti.”pungkasnya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 
Memasuki acara penutup Ayub menjelaskan sinergi yang dilakukan dapat terjalin secara berkesinambungan.”Harapan kedepan, pertemuan ini tidak hanya berhenti sampai disini. Kami harap melalui diskusi ini, sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat dan operasi gabungan dapat dilakukan secara rutin agar peredaran rokok ilegal dapat menurun”tuturnya.

Posting Komentar