Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)





Blitar, Jawa Timur – Rabu, 30 Januari 2019 Bea Cukai Blitar adakan In-house Training terkait PMK-94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memliki izin kepada para pengguna jasa di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh sebanyak 14 orang perwakilan dari perusahaan rokok di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.

Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung. “In-house Training ini adalah kegiatan belajar bersama mengenai kewajiban stakeholder yang ada dalam PMK-94. Meliputi CSCK-1 yaitu tentang sediaan barang kena cukai, CSCK-9 mengenai stok barang atau produksi  BKC yang ada di pabrik dan siap jual, CSCK-3 stok pita cukai, serta LACK-11 yang merupakan rekapitulasi tiga bulanan. Kita sebagai Bea Cukai harus proaktif dalam mensosialisasikan peraturan baru kepada para pengguna jasa. Tidak hanya mensosialisasikan namun juga membimbing langsung agar mereka paham betul kewajiban yang harus dilakukan.” Ungkap Tri Hanggono Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Blitar.

Dalam acara tersebut, KPPBC Blitar juga memberikan penghargaan kepada para admin masing-masing perusahaan atas partisipasinya dalam mengikuti acara In-house Training ini.”Piagam ini kami berikan bukan kepada perusahaan tetapi, untuk orang per orang yang datang dalam acara ini mewakili perusahaannya. Ini karena kami sangat mengapresiasi atas antusias rekan-rekan admin sekalian. Karena mereka mau belajar dan aktif dalam kegiatan ini.” Pungkas Nugroho.








Posting Komentar