Blitar, Jawa Timur – Rabu, 30 Januari 2019 Bea Cukai Blitar adakan In-house Training terkait
PMK-94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik
Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memliki izin, dan Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran yang wajib memliki izin kepada para pengguna jasa di wilayah pengawasan
KPPBC TMP C Blitar. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh sebanyak 14 orang
perwakilan dari perusahaan rokok di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.

Dalam acara tersebut, KPPBC Blitar juga memberikan penghargaan kepada para admin masing-masing perusahaan atas partisipasinya dalam mengikuti acara In-house Training ini.”Piagam ini kami berikan bukan kepada perusahaan tetapi, untuk orang per orang yang datang dalam acara ini mewakili perusahaannya. Ini karena kami sangat mengapresiasi atas antusias rekan-rekan admin sekalian. Karena mereka mau belajar dan aktif dalam kegiatan ini.” Pungkas Nugroho.
Posting Komentar