BLITAR – Bea Cukai Blitar kembali berhasil mengamankan rokok ilegal
pada hari Kamis (21/02) dan Jumat (22/02). Pada penindakan kali ini Bea Cukai
Blitar berhasil mengamankan total 66.916 batang rokok illegal jenis SKM di wilayah
Kecamatan Kanigoro, Selopuro dan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar,
Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Blitar
masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan menjual rokok illegal.”Rata-rata yang
mereka jual adalah rokok jenis SKM yang tidak dilekati Pita Cukai.” Ungkap Arif
Total perkiraan nilai barang
sebesar Rp 47.844.940 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 24.758.920.”Kami
akan terus berupaya dalam memberantas peredaran rokok illegal yang dapat
merugikan penerimaan negara khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar,”
tambah Arif.
Sinergi antara masyarakat dan Bea
Cukai diharapkan terus berjalan dengan baik,”Kami harap masyarakat dapat turut
membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Apabila menemukan langsung
lapor ke kantor kami atau hubungi via telepon, kami akan langsung merespon
dengan cepat,” ujar Arif.
Posting Komentar