Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)




BLITAR – Bea Cukai Blitar kembali berhasil mengamankan rokok ilegal pada hari Kamis (21/02) dan Jumat (22/02). Pada penindakan kali ini Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan total 66.916 batang rokok illegal jenis SKM di wilayah Kecamatan Kanigoro, Selopuro dan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Blitar masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan menjual rokok illegal.”Rata-rata yang mereka jual adalah rokok jenis SKM yang tidak dilekati Pita Cukai.” Ungkap Arif

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 47.844.940 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 24.758.920.”Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran rokok illegal yang dapat merugikan penerimaan negara khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar,” tambah Arif.

Sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai diharapkan terus berjalan dengan baik,”Kami harap masyarakat dapat turut membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Apabila menemukan langsung lapor ke kantor kami atau hubungi via telepon, kami akan langsung merespon dengan cepat,” ujar Arif.

    



Posting Komentar