Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Pagi ini, Hotel Puri Perdana tampak padat merayap. Sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar dalam pemanfaatan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), maka diselenggarakan kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di auditorium Hotel Puri Perdana pada hari Selasa dan Rabu, 23 s.d. 24 November 2016. Pesertanya adalah warga masyarakat yang mewakili kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar. Ada sekitar 400 warga yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Pada kesempatan kali ini, diundang tiga pembicara yang berasal dari  Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar yang diwakili oleh Bapak Adi Tjahyono. Masing-masing menyampaikan tentang arah dan kebiajakan DBHCHT, Permenkeu nomor 28 dan Ketentuan Umum di Bidang Cukai. Seluruh peserta tampak antusias dilihat dari munculnya berbagai pertanyaan-pertanyaan kritis di akhir pemaparan.

Posting Komentar