Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau secara internasional lebih dikenal sebagaiHarmonized System (HS) merupakan buku yang berisi penamaan dan penomoran (pengklasifikasian) setiap jenis barang yang diperdagangkan di dunia. Pengelolaan HS dilakukan oleh World Customs Organization (WCO) yang berpusat di Brussels, Belgia dan beranggotakan lebih dari 170 negara. Jadi singkatnya BTKI adalah HS yang menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris.
BTKI selalu di perbaharui setiap periode waktu tertentu sesuai dengan perkembangan jaman dan dinamika perdagangan internasional. BTKI yang berlaku saat ini adalah versi tahun 2012 (Sebelumnya adalah BTBMI 2007). Selain memuat klasifikasi atas tiap jenis barang yang diperdagangkan, di dalam BTBMI juga memuat besarnya tarif Bea Masuk, Bea Keluar, PPn, dan PPn BM.

PENOMORAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA

Penomoran pada BTBMI terdiri atas enam angka, empat digit pertama yang disebut sebagai Pos WCO, yang berarti bahwa secara global semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos ini.Kemudian 2 digit (digit kelima dan keenam) berikutnya disebut subpos WCO, untuk daerah Asean, dikenal dengan subpos AHTN, yaitu digit ke-7 dan 8, sedangkan untuk kebijakan atas penambahan nomenklatur barang masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10 (Masing-masing negara-negara dapat memperluas penambahan penomoranHarmonized Sistem sesuai keperluan, umumnya pada tingkat urutan digit ke delapan atau ke sepuluh). Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized System tidak diperkenankan untuk mengubah dengan cara apapun yang terkait dengan penjelasan Pos atau Subpos WCO.

FORMAT BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA

Kini BTKI tersedia dalam format pdf atau excel, jadi lebih mudah dan hemat untuk melihat no klasifikasi, tarif bea masuk, dan pajak dari barang yang akan kita impor atau ekspor.

Posting Komentar