Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

 





Blitar — Community protector merupakan salah satu tugas bea cukai untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal diantaranya barang kena cukai ilegal.

Dalam menjalankan tugas tersebut bea cukai blitar bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung (Satpol PP Tulungagung) melaksanakan operasi gabungan dengan menyasar tempat penjualan eceran/toko yang terindikasi menjajakan “rokok ilegal”

Dalam pelaksanaannya selain dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal turut dilakukan penyuluhan terkait jenis rokok legal beserta sanksi yang menyertainya. Turut pula dilakukan penempelan stiker “STOP ROKOK ILEGAL”.

Kegiatan ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan sebesar 10% untuk penegakan hukum. Selain itu, terdapat alokasi di bidang kesehatan sebesar 40% dan 50% dimanfaatkan di bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Dalam operasi gabungan yang digelar tanggal 12 s.d 14 September 2022 lalu, di terbitkan 8 Surat Bukti Penindakan dengan total jumlah rokok ilegal sebanyak 108.300 batang. Total Nilai Barang sebanyak Rp. 123.462.000,- dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 83.700.738,-.

Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan menggandeng aparat pemerintah setempat. Diharapkan masyarakat juga turut berkontribusi untuk menolak rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, rokok legal tidak bisa dipastikan keamanan komposisi yang digunakan sehingga lebih berbahaya untuk dikonsumsi. Jadi bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati bukan? Yuk mari berubah bersama menjadi lebih baik kedepannya. 

Posting Komentar