Blitar (23/06/2022) - Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan sejumlah 1.602.612 batang rokok ilegal.
Total nilai barang sebesar Rp 1.408.791.140.
Potensi kerugian negara sebesar Rp.792.934.380
Pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan yonif 511 ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Blitar, Pemerintah Kota Blitar dan Kejari Blitar serta dihadiri 13 instansi lainnya antara lain; Kanwil DJBC Jawa Timur II, KPP Pratama Blitar, Tulungagung, KPPN Blitar, Pol PP Kota Blitar, Kab. Blitar, Tulungagung, Trenggalek, KODIM 0808 Blitar, Polres Blitar Kota, Rupbasan Blitar, Lapas Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar.
Pada tanggal 24 Mei s.d. 16 Juni 2022 lalu, Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal” demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.
Kegiatan tersebut menghasilkan total 18 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 187.196 batang Sigaret Kretek Mesin dan 1.100 gram Tembakau Iris Ilegal.
Perkiran nilai barang sebesar Rp. 65.726.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.046.701,-
Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.
Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Acara pemusnahan dilanjutkan dengan kegiatan "Kemenkeu One Menembak" bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
Posting Komentar