Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

[SINERGI BEA CUKAI BLITAR DAN DPMD TULUNGAGUNG WUJUDKAN WARGA DESA PAHAM CUKAI]

Tulungagung (17/03/2022)- Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung @dpmdtulungagung , Bea Cukai Blitar melakukan sosialisasi Ketentuan Cukai kepada masyarakat desa.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan RW/RT, dan Karang Taruna Kec. Sumbergempol ini, dibuka oleh sambutan dari Plt. Kepala DPMD Tulungagung,

"Saya himbau Bapak/Ibu berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu sosialisasi ini diadakan, supaya masyarakat mengenali rokok ilegal dan mengetahui bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal," kata Drs. Sugianto, MM.

Dalam Sosialisasi yang digelar di Kawisurga Pasren Garuda, Desa Wates, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung ini, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC TMP C Blitar selaku Narasumber menyampaikan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal.

"Rokok ilegal itu berbahaya. Bahan baku pembuatannya belum tentu aman. Jika rokok resmi telah dilakukan uji laboratorium, diantaranya uji tar dan nikotin. Pastikan Bapak/Ibu tidak mengkonsumsi rokok ilegal."

"Untuk lebih memahami bahaya rokok ilegal Bapak/Ibu juga bisa menonton Iklan layanan masyarakat di Channel Youtube Bea Cukai Blitar dengan judul ROKOK ILEGAL NGILANI," tutur Woro Sulistyorini.

https://youtu.be/gQnV5u9nPWg

Selain itu, Woro juga menyampaikan bahwa kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Tulungagung adalah rokok ilegal jenis rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Diharapkan sosialisasi kali ini dapat menambah wawasan dan kesadaran masyarakat serta dukungan dalam gerakan "STOP ROKOK ILEGAL".


#beacukaimakinbaik #beacukaiblitar #stoprokokilegal #sosialisasi #masyarakatdesa #desa #dpmd #tulungagung #dulurbeceblitar#rokokilegalngilani #stoprokokilegal #dbhcht2022 #sosialisasi #pahamcukai


Posting Komentar