Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Blitar (28/01/2019) - Sebagai bentuk dukungan dalam memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri dalam hal industri gula nasional, Ka Kanwil DJBC Jatim II atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan izin penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin pengusaha Gudang Berikat atas nama PT. Rejoso Manis Indo pada Kamis (10/01).
PT. Rejoso Manis Indo adalah Pabrik Gula dengan kapasitas 15.000 Ton Cane Day yang dapat dikembangkan menjadi 20.000 Tone Can Day terletak di Desa Rejoso , Kecamatan Binangun, Kab. Blitar, Prov. Jawa Timur. Pemberian izin tersebut hanya berselang 1 jam setelah PT. Rejoso Manis Indo menyelesaikan presentasi mengenai proses bisnis dan organisasi pabrik yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari KPPBC Blitar. Perlu diketahui bahwa kebutuhan gula nasional saat ini adalah 6 juta ton/tahun. Kebutuhan tersebut hanya dapat dipenuhi oleh Pabrik Gula lokal sebanyak 2,20-2,50 juta ton sehingga  masih harus impor gula 3,80-3,50 juta ton per tahun atau sekitar 60% dari total kebutuhan nasional. Untuk menuju swasembada gula, pemerintah berupaya meningkatkan produksi gula lokal dengan cara merevitalisasi Pabrik Gula yang ada. Saat ini hampir semua Pabrik Gula menggunakan mesin yang telah berusia 200 tahun (sejak zaman Belanda). Selain itu, pemerintah juga merangsang investor untuk membangun pabrik gula diantaranya PT. Rejoso Manis Indo ini. Nilai investasinya sekitar 3 trilliun rupiah berasal dari sindikasi perbankan nasional.
PT. RMI adalah pabrik generasi baru pertama yang dapat memproduksi gula kristal putih dengan bahan baku dari tebu rakyat. Rencananya, masa giling akan berlangsung bulan April sampai dengan bulan Oktober, sedangkan selama jeda tidak ada panen tebu , PT. RMI akan mengimpor Raw Sugar untuk diolah menjadi gula kristal putih. Impor raw sugar akan diberikan fasilitas Gudang Berikat, sehingga PT. RMI diberikan penangguhan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor sampai bahan baku tersebut dikeluarkan dari gudang. Hal ini merupakan upaya nyata DJBC dalam mendukung pemerintah untuk menuju swasembada gula.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gudang Berikat Pertama di Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan perkembangan ekonomi di daerah. Karena, disamping dapat meningkatkan produksi gula nasional juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat serta mengembangkan ekonomi kerakyatan.




Posting Komentar