Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Rabu, 2 Oktober 2019 telah usai dilaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan KPPBC TMP C Blitar tahun 2019 bertempat di RUPBASAN Blitar. Barang Kena Cukai yg dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pasar yang rutin dilakukan serta Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dari tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

Acara dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB serta dihadiri oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yg berkontribusi dalam membantu Bea Cukai memberantas Barang Kena Cukai Ilegal seperti, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, KPP, KPPN, Lapas, KPKNL dan Kanwil DJKN Jawa Timur.


Total Barang Kena Cukai Ilegal yg dimusnahkan kali ini yakni, 812.385 batang Sigaret Kretek Mesin, 1.572 batang Sigaret Kretek Tangan, 213 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 28 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (liquid vape) dengan total kerugian negara Rp. 309.093.782 dan nilai barang Rp. 595.416.245.

Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan pencapaian tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Blitar yang menunjukkan tren positif."Sepanjang 2019, KPPBC TMP C Blitar juga melakukan penindakan terhadap sales rokok illegal yang kemudian diproses pidana sebanyak 2 kasus. 1 diantaranya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas nama MF dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp. 25.160.000 subsidair 1 bulan."ujarnya.

Beliau juga sangat berterimakasih kepada instansi yang telah membantu Bea Cukai Blitar dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai."Bea Cukai Blitar bahu membahu dengan aparat penegak  hukum terkait untuk senantiasa bekerja keras demi memberantas BKC ilegal. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan BKC illegal."tambahnya.


Posting Komentar