Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

BLITAR, 10 November 2016 - Pagi ini seluruh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau berkumpul di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar untuk menghadiri acara sosialisasi tarif cukai Hasil Tembakau tahun 2017. Acara ini diselenggarakan oleh Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada para Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau mengenai ketentuan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Ada 34 peserta dari 39 peserta yang diundang untuk mengikuti acara pada pagi hari ini.
Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, Bapak Mochamad Sudibyo, kemudian dilanjutkan pemberian materi oleh Bapak Wahjoe Poernomo selaku Kepala Sub Seksi Perbendaharaan dan Pelayanan. Materi yang disampaikan adalah materi-materi pokok yang wajib diketahui oleh seluruh pengusaha pabrik, seperti latar belakang penetapan tarif cukai baru, tarif cukai baru itu sendiri, serta batas waktu penyampaian CK-1 dan P3C untuk periode Desember 2016 dan Januari 2017. Seluruh materi disampaikan secara detail oleh Bapak Wahjoe Poernomo. Para pengusaha pabrik Hasil Tembakau (HT) terlihat sangat antusias dalam menyimak materi yang diberikan. Hal ini terlihat dari berbagai respon pertanyaan yang diberikan oleh beberapa pengusaha pabrik Hasil Tembakau (HT).
Secara keseluruhan acara pada pagi hari ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya acara sosialisasi ini seluruh pengusaha pabrik Hasil Tembakau (HT) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar dapat memahami dan menjalankan setiap peraturan yang telah ditetapkan agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran serta tidak lagi beredar berbagai rokok ilegal.  

Posting Komentar