Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Blitar, 08 November 2016 - Menanggapi dikeluarkannya peraturan terbaru mengenai tarif cukai Hasil Tembakau (HT) maka Urusan Umum KPPBC Tipe Pratama Blitar menyelenggarakan kegiatan P2KP dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Hal ini ditujukan agar setiap pegawai dapat memahami dengan benar tentang adanya tarif cukai hasil tembakau yang baru dan berlaku mulai 1 Januari 2017. Selain itu, tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk merencanakan hal-hal apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi perubahan tarif cukai hasil tembakau ini karena mengingat tupoksi dari KPPBC Tipe Pratama Blitar adalah pada Cukai Hasil Tembakau. Adapu pematerinya adalah Bapak Wahjoe Poernomo selaku Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan yang pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu telah mengikuti sosialisasi Tarif Cukai Hasil Tembakau di Kanwil Bea dan Cukai Jatim II.
Rencananya KPPBC Tipe Pratama Blitar akan melaksanakan sosialisasi tentang PMK yang baru dikeluarkan pada tanggal 30 September 2016 ini kepada Pengguna Jasa pada hari Rabu, 9 November 2016. Semoga acara esok hari berjalan dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.

 

Posting Komentar