Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)



Selasa, 12 Februari 2019 KPPBC TMP C Blitar melakukan rapat koordinasi mengenai pengendalian MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) di Kabupaten Trenggalek bertempat di Ruang Rapat DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Trenggalek. Terdapat 12 orang yang hadir dan mewakili instansi pemerintah di Kabupaten Trenggalek meliputi DPM-PTSP, Bagian Hukum dan Diskomindag.

Tujuan pertemuan ini dalam rangka mensinkronkan peraturan atau regulasi masing masing instansi terkait dengan peredaran MMEA di Kabupaten Trenggalek. Yang pertama yaitu, terdapat ketidaksesuaian antara PMK 66 Tahun 2018, PERMENDAG 15 Tahun 2006 dan PERDA 22 Tahun 2016 Kab. Trenggalek mengenai jarak lokasi yang diperbolehkan untuk penjualan MMEA. Dalam PMK 66 Tahun 2018 dijelaskan bahwa jarak lokasi penjualan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan lain lain yaitu paling sedikit 100 meter. Sedangkan, dalam Perda 22 Tahun 2016 jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1000 meter. Faktor selanjutnya yaitu Perda yang mengatur peredaran MMEA di Kab. Trenggalek kurang mengatur secara rinci dan spesifik mengenai lokasi yang tidak diperbolehkan berada berdekatan dengan TPE MMEA seperti, kaki lima dan gelanggang remaja. Dengan adanya PERDA diharapkan tidak akan ada peredaran miras di wilayah  Kabupaten Trenggalek, namun hal tersebut tidak menjadikan solusi bahkan kenyataannya peredaran miras makin marak dan menimbulkan korban.

Dari hasil pembahasan atas masalah tersebut, Bea Cukai Blitar bersama instansi pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk melakukan action agar permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik. Bagian Hukum, Diskomindag dan DPM-PTSP berupaya untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan daerah Trenggalek yang nantinya akan menghasilkan output penyelesaian yang akan disampaikan langsung kepada Bupati Trenggalek. Yang menjadi harapan bersama adalah dengan adanya payung hukum yang kuat, maka peredaran MMEA di wilayah Trenggalek dapat dikendalikan dengan baik.

Posting Komentar