Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)



Blitar 3 Mei 2019 - Bea Cukai Blitar menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Blitar melalui acara Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai bertempat di Hotel Grand Mansion Kota Blitar. Acara dimulai pukul 9 s.d. 11 pagi dan dihadiri oleh lebih dari 150 pedagang rokok eceran dan pengusaha hasil tembakau di Kota Blitar. 
ㅤㅤㅤㅤ

Acara pertama yaitu, penyampaian materi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), oleh Widodo dari Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar. Beliau menekankan bahwa DBHCHT sangat berguna bagi masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selanjutnya, penyampaian materi terkait rokok ilegal beserta sanksinya oleh Hendro Trisulo selaku Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Blitar. Beliau menekankan bahwa sebagai pedagang rokok harus selalu waspada dan berhati2 terhadap oknum-oknum yg ingin menjebak dengan menawarkan rokok ilegal. Untuk mengantisipasi hal itu, beliau menjelaskan tentang cara2 mengidentifikasi rokok ilegal baik secara kasat mata maupun dengan UV Light.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Terakhir acara ditutup oleh Santoso selaku Plt. Walikota Blitar. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih atas materi yang disampaikan oleh kedua narasumber. Beliau berharap kepada masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam memerangi rokok ilegal.


Posting Komentar