Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Blitar-12 Mei 2016, Subseksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan  KPPBC Tipe Pratama Blitar berkesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke luar negeri mengenai ketentuan barang pribadi penumpang, barang kiriman serta barang larangan dan pembatasan. Hal ini bertujua n agar para calon TKI tersebut pada saat nanti kepulangannya ke Indonesia, mampu memahami ketentuan mengenai barang penumpang, pengisian Customs Declaration (CD), batasan nilai barang penumpang yang bisa diberikan pembebasan, batasan pembawaan uang tunai saat masuk maupun keluar dari Indonesia dan agar jangan sampai membawa barang-barang yang dilarang, termasuk barang dengan kategori narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), mengingat saat ini sudah terdapat modus pengiriman NPP yang menggunakan para TKI sebagai kurirnya. Selain itu, diharapkan para calon TKI tersebut juga memahami ketentuan mengenai barang kiriman jika sewaktu-waktu nantinya mereka ingin mengirimkan barang kepada keluarganya di Indonesia, batasan nilai barang kiriman yang bisa diberikan pembebasan, termasuk larangan mengenai barang bekas maupun barang larangan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.



Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut adalah Adi Tjahyono (Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TP Blitar). Peserta sosialisasi adalah calon tenaga kerja wanita Indonesia yang dididik dan dilatih di PJTKI PT Asa Jaya Kec. Gandusari Kab. Blitar. Peserta sangat antusias karena merupakan hal yang baru dan pengalaman pertama bagi mereka.

Sosialisasi ini penting dilaksanakan karena masih banyak pertanyaan dan aduan yang ditujukan kepada KPPBC TP Blitar mengenai barang kiriman. Pertanyaan yang diajukan kebanyakan mengenai prosedur barang kiriman dan aduan soal pengenaan Bea Masuk dan Pajak impor yang dikenakan. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat terutama calon tenaga kerja Indonesia serta kerabatnya lebih memahami kewajiban kepabeanan yang dikenakan atas barang penumpang dan barang kiriman.

(Subsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TP Blitar)

Posting Komentar