Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa banyak masyarakat Kabupaten Blitar yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dimana sebelum berangkat bekerja di luar negeri, para calon TKI akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Berdasarkan hal tesebut diatas, maka unit Kepatuhan Internal, Penyuluhan, dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Pratama Blitar melaksanakan kegiatan edukasi dan informasi mengenai ketentuan kepabeanan dan tata cara penyelesaian barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor : 188/PMK.04/2010 demi kelancaran kepengurusan barang saat kepulangan para TKI setelah masa bekerja di luar negeri telah usai.

Sehubungan dengan hal tersebut, diadakan kerjasama untuk menyelenggarakan sosialisasi terhadap calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri pada PT Ficotama Bina Trampil yang berlokasi di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.


Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2016  Pukul  10.00 WIB bertempat di aula PJTKI PT Ficotama Bina Trampil. Bertindak sebagai narasumber, Bapak Adi Tjahyono (Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Blitar) menyampaikan kepada 41 orang calon Tenaga Kerja Indonesia.


Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para calon TKI tidak lagi mengalami kesulitan atau kebingungan ketika hendak membawa barang atau mengirimkan barang dari luar negeri menuju Indonesia.

(Subsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan)
 

Posting Komentar