Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Rabu-Kamis, 24-25 Februari 2016 dalam rangka upaya memberantas peredaran rokok ilegal, tim dari unit Subseksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Blitar melaksanakan kegiatan kehumasan dengan cara pemasangan banner himbauan mengenai rokok polos / ilegal.

Adapun pemasangan banner ini sendiri dipasang pada 7 titik wilayah pengawasan KPPBC Tipe Pratama Blitar, khususnya daerah Kabupaten Blitar, yaitu : 

  1. Samping Terminal Gawang, Kecamatan Bakung
  2. Jl. Raya Tambak Rejo Blitar depan Masjid
  3. Kawasan wisata Pantai Tambak Rejo

  4. Pasar Kliwon Panggungrejo
  5. Jl. Mawar Panggungrejo, dekat KUA Panggungrejo (Pohon Mangga)
  6. Jl. Mawar Panggungrejo, dekat KUA Panggungrejo (Pohon Palm)
  7. Jl. Pangungrejo-Serang (dekat pertigaan tugu Garuda)

(Subseksi KIP KPPBC TP Blitar)

Posting Komentar