Kamis,
19 September 2019 Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Blitar berhasil melakukan penangkapan terhadap
sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai. Penindakan
tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan
pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di Kec. Udanawu.
Mohammad
Ayub Yanuar Pribadi, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe
Madya Pabean C Blitar menjelaskan tentang kronologis penangkapan sales yang
diduga mengedarkan rokok ilegal. “Atas informasi yang diperoleh, kami mendapati
seseorang yang diduga sales rokok ilegal mengendarai kendaraan roda 2 dan membawa
saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal. Kami memutuskan melakukan
pengintaian. Tak berapa lama sales tersebut berhenti di sebuah to ko dan
membuka saddle bag yang berisi rokok ilegal. Penindakan pun dilakukan pada
pukul 15.00 WIB dengan menghampiri sales. Terduga berusaha melarikan diri namun
tak berselang lama terduga berhasil diamankan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Blitar. Kami
pun melakukan pemeriksaan terhadap saddle bag tersebut dan didapati Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.”jelasnya.
Dari
hasil penindakan tersebut didapati 42.048 batang SKM tanpa dilekati pita cukai
dengan rincian sebagai berikut, 1 Bal + 3 Slop + 8 Bungkus SKM merk Joyo Baru,
3 Bal + 35 Slop SKM merk Kembang Cengkeh, 10 Slop SKM merk Unggul, 1 Bal + 20
slop + 3 Bungkus SKM merk B Mild, 14 Slop + 2 Bungkus SKM merk Surya 9, 8 Slop SKM
merk Jayamas Bold, 2 Slop SKM merk R Black, 8 Slop + 4 Bungkus SKM merk Samba, 15
Slop + 4 Bungkus SKM merk Muda Djaya, 22 Slop SKM merk Joyo Biru, 10 Slop + 2
bungkus SKM Djaya Super Mld, 3 Slop SKM merk Troy, 2 Slop + 8 bungkus SKM merk
PAS Exclusive, 5 Bungkus SKM merk Obor, 1 Slop + 1 Bungkus SKM merk Revil dan 7
Bungkus SKM merk S2. Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut senilai
Rp. 30.064.320 sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 15.587.760.
Setelah
itu, Tim P2 KPPBC TMP C Blitar mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi gudang
penyimpanan rokok ilegal dan dari situ ditemukan sebanyak 960 batang SKT dan
111.808 SKM tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang sebesar Rp.
80.326.720 dan kerugian negara sebesar Rp. 41.464.960. ”Untuk saat ini terduga sudah
kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Ini merupakan bukti komitmen
kami dengan tidak memberikan toleransi apapun bagi oknum yang melanggar
ketentuan cukai.”ujar Ayub.
Posting Komentar