Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)




Kamis, 19 September 2019 Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP  Blitar berhasil melakukan penangkapan terhadap sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di Kec. Udanawu.

Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menjelaskan tentang kronologis penangkapan sales yang diduga mengedarkan rokok ilegal. “Atas informasi yang diperoleh, kami mendapati seseorang yang diduga sales rokok ilegal mengendarai kendaraan roda 2 dan membawa saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal. Kami memutuskan melakukan pengintaian. Tak berapa lama sales tersebut berhenti di sebuah to ko dan membuka saddle bag yang berisi rokok ilegal. Penindakan pun dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan menghampiri sales. Terduga berusaha melarikan diri namun tak berselang lama terduga berhasil diamankan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Blitar. Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap saddle bag tersebut dan didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.”jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut didapati 42.048 batang SKM tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut, 1 Bal + 3 Slop + 8 Bungkus SKM merk Joyo Baru, 3 Bal + 35 Slop SKM merk Kembang Cengkeh, 10 Slop SKM merk Unggul, 1 Bal + 20 slop + 3 Bungkus SKM merk B Mild, 14 Slop + 2 Bungkus SKM merk Surya 9, 8 Slop SKM merk Jayamas Bold, 2 Slop SKM merk R Black, 8 Slop + 4 Bungkus SKM merk Samba, 15 Slop + 4 Bungkus SKM merk Muda Djaya, 22 Slop SKM merk Joyo Biru, 10 Slop + 2 bungkus SKM Djaya Super Mld, 3 Slop SKM merk Troy, 2 Slop + 8 bungkus SKM merk PAS Exclusive, 5 Bungkus SKM merk Obor, 1 Slop + 1 Bungkus SKM merk Revil dan 7 Bungkus SKM merk S2. Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut senilai Rp. 30.064.320 sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 15.587.760.

Setelah itu, Tim P2 KPPBC TMP C Blitar mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi gudang penyimpanan rokok ilegal dan dari situ ditemukan sebanyak 960 batang SKT dan 111.808 SKM tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang sebesar Rp. 80.326.720 dan kerugian negara sebesar Rp. 41.464.960. ”Untuk saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Ini merupakan bukti komitmen kami dengan tidak memberikan toleransi apapun bagi oknum yang melanggar ketentuan cukai.”ujar Ayub.





Posting Komentar